Nasional |

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dkk kembali berlanjut hari ini, Selasa 27 Januari 2025.

Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi. Terkait hal tersebut, Ahok mengonfirmasi bahwa hari ini ia akan mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk duduk sebagai saksi di ruang sidang.

“Ya, hadir,” kata Ahok saat dihubungi, dikutip Selasa (27/1/2026).

Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra bersama empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Triyana Setia Putra, Senin 13 Oktober 2025.

Triyana menjelaskan, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung kedua unsur tersebut secara terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,3 triliun serta Rp25 triliun.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar jaksa.



Original Article


#nasional