SEMARANG, iNews.id - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti bawang bombay ilegal sebanyak 6.171 karung atau lebih dari 120 ton di Instalasi Karantina Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Pemusnahan dilakukan setelah adanya surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan bawang bombay yang terdeteksi sejak 2 Januari 2026 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tungku besar serta ditimbun dalam lubang tanah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa bawang bombay tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina. Kondisi ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
"ABS warga Pontianak, perannya mengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombay tersebut dari Pontianak ke Kota Semarang," ujar Kombes Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan, bawang bombay selundupan itu diketahui berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Barang tersebut masuk melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, kemudian dikirim ke Semarang secara ilegal.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka yang diduga memiliki peran utama dalam pengiriman barang ilegal tersebut.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, sehingga aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan.