JAKARTA, iNews.id – Maraknya kasus kekerasan dan perundungan (bullying) terhadap siswa di Bekasi, Jawa Barat, memicu reaksi dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ansari, meminta pemerintah segera memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan agar sekolah kembali menjadi ruang yang aman.
Ansari menegaskan bahwa penanganan kasus perundungan tidak boleh hanya bersifat reaktif saat viral, melainkan harus menjadi agenda nasional yang sistematis dan berkelanjutan.
"Kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan yang ramai di Bekasi itu tentu akan berdampak serius terhadap kondisi fisik, psikis, dan masa depan anak. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak di satuan pendidikan masih memerlukan penguatan serius, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara yang lebih efektif dan berkelanjutan," kata Ansari, Senin (26/1/2026).
Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir wilayah Bekasi digegerkan dengan sederet kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Kasus pertama, viral video di media sosial seorang pelajar di kawasan Bojongmenteng, Rawalumbu, Bekasi, menangis histeris di pangkuan orang tuanya karena diduga menjadi korban perundungan (bullying) hingga membuatnya trauma dan menolak kembali ke sekolah.
Kasus kedua, terkait nasib seorang siswa SMK yang menjadi korban bullying di Cikarang Barat. Kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dengan memberikan pendampingan psikologis serta upaya hukum.
Ketiga, kasus bullying fisik terhadap siswa SMPN 1 Tambun Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Kasus ini menyita perhatian publik sebab dalam video nampak siswa dipukul, dijambak, dan ditendang. Pihak sekolah menyatakan kejadian terjadi di luar jam pelajaran dan menyerahkan penanganannya kepada polisi.
Legislator perempuan asal Daerah Pemilihan Jawa Timur XI (Madura) itu menjelaskan, kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan. Sebab itu, dia meminta sistem perlindungan terhadap anak ini diperkuat, mulai dari optimalisasi layanan rehabilitasi sosial dan trauma healing bagi korban dan keluarga, termasuk akses rumah aman apabila dibutuhkan.
"Ini juga kepada Kemensos ya, agar memastikan korban mendapatkan jaminan keberlanjutan pendidikan melalui skema bantuan sosial yang adaptif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” katanya.
Kepada Kementerian PPPA, Ansari meminta agar kementerian memastikan penanganan terpadu berbasis hak anak melalui koordinasi aktif dengan UPTD PPA di daerah Bekasi. Kemudian melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Mendorong penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di sekolah-sekolah, termasuk peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.
Berikutnya kepada KPAI, Ansari meminta komisi perlindungan anak itu melakukan pengawasan independen dan investigasi terhadap penanganan kasus.
Lantas memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi pembiaran atau normalisasi kekerasan di sekolah. Menyampaikan hasil pengawasan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas perlindungan anak.
Ditegaskan bahwa penanganan kasus perundungan dan kekerasan pendidikan tidak boleh bersifat reaktif dan insidental, melainkan harus menjadi agenda nasional yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal penguatan kebijakan, regulasi, dan anggaran perlindungan anak, agar dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh anak Indonesia, khususnya di Bekasi.