Nasional |

LAMONGAN, iNews.id - Kasus ayah menganiaya anak kandung hingga tewas di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur akhirnya diungkap polisi. Motif pelaku karena sakit hati terkait pembagian warisan sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya.

Pelaku kakek berinisial S (76) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan. Dia diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan anaknya berinisial SU meninggal dunia di dalam rumah mereka di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari lingkungan keluarga, hubungan antara pelaku dan korban sudah lama tidak harmonis. Konflik internal keluarga, terutama terkait pembagian harta warisan, semakin memperburuk komunikasi antara keduanya hingga berujung pada tragedi berdarah.

Kapolres menyebut, pelaku merasa tidak puas dengan bagian warisan yang diterima oleh korban. Perasaan sakit hati tersebut akhirnya memicu aksi kekerasan fatal.

“Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, kami menyimpulkan motif dari tindak kekerasan yang terjadi adalah hubungan tidak harmonis atau cekcok dalam keluarga, yang mana disebabkan pembagian warisan yang diterima oleh korban,” ujar AKBP Arif, Senin (26/1/2026).

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh istri korban. Saat pulang dari pasar, saksi melihat korban dalam posisi tertidur di kursi ruang tengah dengan kepala tertutup bantal.

Namun setelah diperiksa, korban ternyata sudah tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah. Kejadian itu langsung dilaporkan kepada warga dan pihak kepolisian.

Seusai melakukan aksinya, tersangka sempat berganti pakaian lalu melarikan diri menggunakan motor. Warga yang curiga akhirnya mengamankan pelaku di depan Kantor Kecamatan Sukodadi sebelum diserahkan ke polisi.

Menurut Kapolres, tersangka keluar rumah dalam keadaan tenang dan tidak menunjukkan kepanikan. Pelaku juga mengakui telah memukul korban sebanyak lima kali menggunakan tabung gas LPG. Bahkan hingga kini pelaku belum menunjukkan penyesalan.

Terkait isu gangguan kejiwaan yang sempat beredar, polisi menegaskan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dalam kondisi sadar dan normal saat melakukan penganiayaan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG 3 kilogram, bantal serta pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



Original Article


#jatim