SIDOARJO, iNews.id - Bupati Sidoarjo Haji Subandi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi rumah Rp28 miliar. Pelapor yakni Rahmat Muhajirin, mantan anggota DPR RI yang juga suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.
Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarauq.
Menurut Dimas, laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang terjadi dalam rentang waktu Juli hingga November 2024. Dalam periode tersebut, kliennya disebut telah mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp28 miliar.
“Jadi klien kami ini sejak awal mempertanyakan pertanggungjawaban terkait janji investasi yang dijanjikan saudara Subandi selaku Bupati Sidoarjo. Di mana pada saat dia, dia menjanjikan adanya proyek developer perumahan dengan keuntungan yang besar,” ujar Dimas Yemahura Alfarauq, Sabtu (24/1/2026).
Dimas menjelaskan, dana Rp28 miliar itu ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri. Perusahaan tersebut disebut-sebut diminta langsung oleh Subandi dengan dalih investasi properti.
Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, tidak ada kejelasan maupun pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Untuk meyakinkan kliennya, pihak terlapor disebut sempat menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum terdapat pembangunan perumahan sebagaimana yang dijanjikan.
“Kami laporkan di Bareskrim 16 September 2025. Sudah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan tingkat awal dan statusnya telah dinaikkan ke penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras tudingan penipuan investasi rumah Rp28 miliar tersebut. Dia menegaskan, dana yang ditransfer bukan dana investasi properti, melainkan dana kampanye Pilkada saat dirinya maju sebagai calon bupati.
Menurut Subandi, jika dana tersebut merupakan investasi, seharusnya terdapat perjanjian tertulis seperti kerja sama bisnis atau kesepakatan resmi sebagaimana lazimnya investasi properti.
“Dana pilkada kok. Dilaporkan katanya untuk investasi,” ujar Subandi.
Terkait laporan ke Bareskrim Polri tersebut, Subandi juga menyatakan berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik. Dia menilai laporan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Sidoarjo.
“Saya sendiri nanti akan laporkan balik juga atas keberatan saya sebagai bupati. Maksud kita, ke bupati jangan begitu, wong istrinya juga sudah jadi wakil bupati kok sekarang dilaporkan seperti itu. Kalau begini gaduh Sidoarjo,” katanya.
Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.