JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana fraud.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Pada tahap penyidikan, penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dengan alat bukti tersebut, penyidik membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, Ade belum merinci barang bukti apa saja yang disita. Ia hanya memastikan bahwa perkara dugaan fraud tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
"Nanti akan kami update. Yang jelas, saat ini status penanganan perkara ini sudah pada tahap penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat sore (23/1/2026).
“Benar, sore ini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia,” ucapnya.
Ade juga menyampaikan bahwa kasus dugaan fraud tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana. Saat ini, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis barang bukti yang telah disita.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar yang diduga menggunakan modus skema ponzi tersebut.
“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” pungkas Ade.