JAKARTA - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memaparkan strategi Polri untuk memberantas kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga perlindungan perempuan dan anak di era digital.
1. Berantas Perdagangan OrangStrategi itu dituangkan Dedi dalam sebuah buku dengan mengutip teori crime is a shadow of society. Dedi menegaskan pentingnya kebersamaan dalam mencegah kejahatan pada perempuan, anak, dan perdagangan orang.
"Kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat," kata Dedi dalam peluncuran bukunya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ia menyampaikan di era digital, saat masyarakat mengalami tsunami informasi dan tak semua menyadari bahayanya, Polri dan stakeholders harus bersinergi melakukan pencegahan kejahatan yang memanfaatkan dunia digital. Dedi menuturkan, jika pihak berwenang telat mengantisipasi maka penanganan atas kejahatan tersebut akan terlambat.
"Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan dan anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya," ujarnya.
Dedi mengatakan pihak berwenang harus cepat beradaptasi dengan berbagai modus-modus kejahatan perempuan-anak serta perdagangan orang dengan di ruang digital.
"Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini," tuturnya.
Dedi menuturkan, di era transformasi penanganan kejahatan perdagangan orang, salah satu hal harus disadari dan dipraktikkan bersama. Hal itu, ia melanjutkan, adalah penanganan terpadu lintas lembaga seperti dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penanganan terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK), karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholders lainnya," tutur Dedi.