Nasional |

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga menetapkan Bupati Pati, Sudewo dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun 2019-2022.

"Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Namun demikian, konstruksi perkara secara rinci serta keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di perkara DJKA.

Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap di dalam persidangan kasus perkara korupsi tersebut.

"Jadi perkara-perkara yang juga, ini kan ada putusan sidangnya ya, putusan persidangannya. Jadi sekaligus biar juga tidak diadili dua kali. Ya nanti untuk persidangannya bisa satu kali gitu. Ya seperti itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK meyakini bahwa Bupati Pati itu menerima aliran dana atas perkara korupsi itu. Adapun hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan di mana nama Sudewo terseret menerima aliran dana.

 

Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5 dari total nilai proyek pembangunan dan pemilaharaan jalur kereta di Jawa Tengab senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta.

Adapun realisasi dana itu telah diterima Sudewo pada September 2022 lalu. Hal itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara itu yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.



Original Article


#nasional