JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Namun, KPK masih belum mengungkap secara detail pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, hingga saat ini Sudewo belum dibawa ke Jakarta. Ia masih menjalani pemeriksaan awal di wilayah Kudus. KPK juga belum membeberkan barang bukti yang disita maupun jumlah pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Seiring penangkapan itu, perhatian publik tertuju pada harta kekayaan pribadi Sudewo. Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, total kekayaan Bupati Pati tersebut mencapai Rp31.519.711.746 atau sekitar Rp31,5 miliar.
Mengacu pada data e-LHKPN tahun 2025 yang dilaporkan pada 7 Agustus 2025, kekayaan Sudewo didominasi oleh aset properti. Ia tercatat memiliki 31 bidang tanah dan/atau bangunan dengan total nilai Rp17.030.885.000 yang tersebar di berbagai daerah, antara lain Surakarta, Pacitan, Yogyakarta, Bogor, Wonogiri, Depok, Blora, Tuban, dan Pati.
Selain itu, Sudewo juga memiliki 8 unit kendaraan senilai total Rp6.336.050.000, terdiri dari 6 mobil dan 2 sepeda motor. Dua kendaraan dengan nilai tertinggi adalah BMW X5 tahun 2023 dan Toyota Land Cruiser tahun 2019, yang masing-masing ditaksir senilai Rp1,9 miliar.
Adapun harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp795 juta, surat berharga Rp5.397.500.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp1.960.276.746.
Dalam laporannya, Sudewo juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp31,5 miliar.
KPK menyatakan, akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara OTT tersebut setelah proses pemeriksaan awal rampung.