Nasional |

JAKARTA - Roy Suryo mempertimbangkan upaya gugatan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Menpora ini mengatakan, opsi rencana gugatan SP3 bukan untuk kepentingan dirinya maupun sejumlah tersangka lain dalam kasus serupa.

"Jadi, ada keinginan dan sedang dibicarakan gugatan SP3 itu. Kami akan pertimbangkan langkah-langkah hukum untuk menggugat," kata Roy dalam acara diskusi di Gedung Djoeng 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dia menegaskan, rencana gugatan SP3 bukan untuk menyulitkan Eggi Sudjana dan Damai Lubis, yang terkini menempuh restorative justice dengan Jokowi. Menurutnya, ada yang tidak beres dari penerbitan SP3 tersebut.

Roy Suryo tidak menafikan keinginan kepolisian yang ingin mendamaikan kedua belah pihak, tapi mekanisme ini ditempuh di luar prosedur hukum yang berlaku.

"Bukan kami ingin mengurangi kebebasan dan kesenangan dua orang yang dihentikan kasusnya, tapi kami ingin jangan sampai kasus seperti ini dibuat ada pemisahan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan institusi kepolisian," kata Roy.

Roy Suryo dan sejumlah pihak yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi berkeyakinan kasus ini bisa dimenangkan, meski semuanya dijadikan tersangka. Dia berpijak pada sejumlah barang bukti, termasuk salinan ijazah yang diklaim tidak asli milik Jokowi.

 

"Kalau bicara bukti, kami yakin. Asal satu, aparat hukum, termasuk hakim harus objektif. Kalau objektif ya sepele karena begitu lihat bukti dari kami, ini bukan wajahnya Jokowi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.



Original Article


#nasional