Nasional |

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker pada hari ini, Senin (19/1/2026). 

1. Sidang Perdana

"Senin, 19 Januari 2026 sidang pertama," demikian dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu akan digelar di Ruang Soebekti 2 sekira pukul 10.00 WIB. Kasus yang menyeret Noel ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Selain Noel, terdapat 10 tersangka lain, yaitu Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. 

Majelis hakim yang akan memimpin sidang mereka adalah Nur Sari Baktiana selaku ketua dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

 

Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar sekitar Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).



Original Article


#nasional