Nasional |

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons kabar salah satu personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang diduga bergabung dengan militer Rusia setelah meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi. Supratman menegaskan, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan otomatis gugur tanpa memerlukan izin Presiden.

“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satria Kumbara,” ujar Supratman saat dihubungi Okezone, Sabtu (17/1/2026).

Sebagai informasi, Bripda Muhammad Rio dilaporkan tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Ia diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik Rusia–Ukraina.

“Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.

Joko mengungkapkan, Rio sebelumnya memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri dan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri. Putusan sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

Setelah tidak masuk dinas, Rio sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Brimob Polda Aceh pada 7 Januari 2026. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dugaan keterlibatannya sebagai tentara bayaran Rusia, termasuk informasi pendaftaran dan gaji dalam mata uang rubel.

Sebelum pesan tersebut diterima, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orangtua dan rumah pribadi Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan. Upaya itu kemudian dilaporkan ke Bidpropam sebelum diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.

Polisi juga mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi foto dan video, data paspor, serta data penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025 dan melanjutkan perjalanan ke Haikou pada 19 Desember 2025.

Atas dasar itu, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan menggelar dua kali sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.

“Bripda Muhammad Rio dikenakan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” jelas Joko.

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” pungkasnya.



Original Article


#nasional