Nasional |

SURABAYA, iNews.id – Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran paksa dan perobohan rumah di Dukuh Kuwukan, Surabaya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam laporan dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang belakangan viral di media sosial.  

Didampingi tim kuasa hukum, Elina hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (14/1/2026) pagi. Selain memberikan keterangan, dia juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah. 

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, yakni pukul 10.00- 14.00 WIB, dengan total 47 pertanyaan dari penyidik, salah satunya mengenai lamanya Elina menempati rumah tersebut.  

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja mengatakan bahwa menyerahkan 15 lembar dokumen pendukung kepada penyidik. "Tadi terdapat 48 pertanyaan," ujar Wellem di Polda Jatim.

Dokumen itu termasuk surat keterangan ahli waris yang menegaskan Elina sebagai ahli waris sah dari mendiang Elisa Irawati. 

Menurut Wellem, selama Elina menempati rumah tersebut tidak pernah ada komplain atau klaim dari pihak lain, sehingga memperkuat kepemilikan tanah berada sah atas nama Elisa.  

Sebelumnya, Elina melaporkan Samuel Adi Kristanto ke Polda Jatim setelah mengetahui adanya peralihan nama pada Letter C tanah dari atas nama Elisa Irawati menjadi atas nama Samuel tanpa sepengetahuan ahli waris sah. 

Samuel kemudian mengusir Elina secara paksa dengan bantuan salah satu organisasi masyarakat (ormas), mengklaim memiliki surat tanah atas lokasi yang ditempati Elina.  

Kasus ini kini dalam penyelidikan Polda Jatim, sementara publik menyoroti keras tindakan pengusiran paksa terhadap seorang nenek yang telah lama menempati rumah tersebut.  



Original Article


#jatim