Nasional |

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, kembali menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, Rabu (14/1/2026). Usai persidangan, Bonatua mengaku kecewa lantaran majelis dinilai tidak proaktif menghadirkan saksi dalam persidangan.

“Seingat saya, sudah ketiga kali saya meminta agar dihadirkan KPU DKI Jakarta. Kenapa? Karena saya sudah bersurat ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk meminta ijazah calon gubernur tahun 2012 yang kemudian menjadi gubernur,” ucap Bonatua usai sidang.

Diketahui, sengketa ini bermula dari surat permohonan yang diajukan Bonatua kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta salinan ijazah Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012. Namun, LKD menyatakan tidak memiliki arsip tersebut.

Jawaban dari LKD itu kemudian dijadikan Bonatua sebagai dasar untuk mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, lembaga kearsipan seharusnya memiliki dokumen tersebut.

 

Pernyataan LKD yang mengaku tidak memiliki salinan ijazah juga telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, Bonatua menilai majelis seharusnya tidak serta-merta menerima keterangan tersebut tanpa menguji kebenarannya.

“Lembaga Kearsipan Daerah mengatakan tidak punya salinan ijazah itu. Seharusnya Komisi Informasi jangan langsung percaya. Tanya dong, panggil sebagai saksi di sini KPU DKI,” ujar Bonatua.

Ia kemudian membandingkan sikap Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dinilainya lebih aktif menghadirkan saksi guna menguji kebenaran keterangan dalam persidangan.

“Tanya dong, dipanggil sebagai saksi di sini KPU DKI. Benar nggak kamu tidak menyerahkan dokumen itu? Saya kan tidak punya kewenangan memanggil KPU DKI. Tidak mungkin saya yang bersurat,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Bonatua mengaku belum mendapatkan jawaban yang pasti atas permohonan sengketa informasi yang diajukannya. Pasalnya, jika kesimpulan akhir sidang menyatakan LKD tidak memiliki salinan ijazah, jawaban itu sejatinya sudah ia terima sejak permohonan awal diajukan ke Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta.



Original Article


#nasional