JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat-Sabtu (9-10/1/2026).
Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, baik berupa barang elektronik, uang hingga emas. Barang bukti yang diamankan sempat dipamerkan KPK.
Momen itu bermula kala Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil operasi senyap. Kemudian, dua petugas KPK menenteng dua tas jinjing berjalan menuju sebuah meja.
Kedua petugas KPK itu lalu mengeluarkan sejumlah barang bukti di antaranya ada uang pecahan rupiah hingga dolar Singapura. Tampak petugas KPK menyusun lebih 10 gepok uang pecahan rupiah.
Tak hanya itu, tumpukan uang pecahan Dollar Singapura dikeluarkan dari plastik bening. Uang itu disusun rapi di atas meja.
Petugas KPK juga mengeluarkan tumpukan emas yang tersimpan di dalam sebuah kotak bewarna hijau tosca dan tas kecil bewarna hitam. Terlihat pula ada barang bukti elektronik seperti laptop dan juga ponsel.
Barang bukti OTT kasus pajak (tangkapan layar Youtube)"Barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk rupiah senilai Rp793 juta; uang tunai dalam bentuk SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar. Ketiga barang bukti dalam bentuk logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Budi nenyampaikan, barang bukti ini didapat penyidik dari lima tersangka. Kelimanya ialah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
Kemudian Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
Diketahui, para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. KPK pun mentaksir, nilai kewajiban pajak PT WP turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 dari nilai awal yang ditetapkan.
Bahkan, petugas pajak yang menjadi tersangka meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar. Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).