JAKARTA - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyatakan pihaknya menghormati proses hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat menemukan keadilan.
"Kita hormati proses hukum dan berharap agar persidangan berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya, seadil-adilnya," ujar Gus Fahrur, Sabtu (10/1/2026).
Gus Fahrur menyatakan perkara itu merupakan masalah pribadi Gus Yaqut. Ia berkata, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PBNU.
"Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan. Tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama," ujar Gus Fahrur.
Namun, Gus Fahrur mengajak seluruh pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah selama belum ada vonis dari pengadilan.
"Yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menegaskan kesalahannya," kata Gus Fahrur.
"Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah," pungkasnya.
Diketahui, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) itu, Mellisa Anggraini, merespons penetapan tersangka kliennya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia memastikan pihaknya menghormati proses hukum.
"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa, Jumat 9 Januari 2026.
Ia menyampaikan, Yaqut menunjukkan sikap menghormati proses hukum dengan mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Yaqut, kata dia, juga telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," ujar Mellisa.