JAKARTA – Tim kuasa hukum pemilik akun media sosial yang dilaporkan Partai Demokrat, Ade Darmawan, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah ditempuh partai berlambang mercy tersebut.
Ade menyampaikan akan segera mempelajari sejumlah aspek hukum, mulai dari pasal yang disangkakan hingga alat bukti dan barang bukti.
“Kami dari tim hukum tetap konsentrasi pada pasal apa yang dilaporkan, kemudian apa yang menjadi alat bukti serta barang bukti,” kata Ade dalam konferensi pers menyikapi laporan Partai Demokrat di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat delapan syarat yang bisa diajukan pelapor. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang hanya membutuhkan lima syarat.
Ia mengaku hingga saat ini belum ada panggilan polisi terhadap para pihak terlapor. Tim kuasa hukum memastikan akan menunggu panggilan polisi tersebut.
“Jadi kita lihat seperti apa bukti-bukti yang dilayangkan untuk menerima laporan tersebut. Demikian dari kami, tetap kami menunggu apa yang menjadi panggilan polisi dan kami tetap akan menghadapi tentunya dengan prosedur hukum yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Ade juga masih menyayangkan upaya Partai Demokrat yang sebelumnya melayangkan somasi. Sebab, surat somasi tersebut belum pernah diterima oleh para pemilik akun yang diadukan ke polisi.
“(Sebenarnya) harapan kita bahwa ini tidak perlu dilanjutkan. Kenapa demikian? Karena hal ini menjadi sia-sia dan juga membuang waktu. Karena apa pun itu, YouTuber, podcaster adalah bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki profesi mengemas satu berita yang kemudian menjadi sumber bagi mereka untuk berkarya,” pungkasnya.