Nasional |

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soetta menangkap pasangan suami-istri (pasutri) warga negara (WN) Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), yang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pasutri tersebut menelan 162 kapsul berisi sabu agar barang haram itu dapat masuk ke Indonesia untuk diedarkan.

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti yang diduga jenis sabu dimasukkan ke dalam organ tubuh atau swallowing (ditelan),” kata Eko, Jumat (9/1/2026).

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya upaya penyelundupan narkoba pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan diduga menyelundupkan narkoba dengan metode ditelan atau dikenal sebagai body packing (internal drug concealment),” ujar Eko.

“Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil, kemudian ditelan dan berada di lambung atau usus,” tambahnya.

Pasutri tersebut diketahui terbang menggunakan maskapai Thai dari Pakistan dengan rute penerbangan Lahore, Pakistan–Bangkok, Thailand–Indonesia.

“Sebanyak 100 kemasan berbentuk kapsul yang diduga berisi narkotika jenis sabu berada di dalam perut tersangka Javed Muhammad. Saat ini baru bisa dikeluarkan sejumlah 97 buah,” ucap Eko.

Sementara kapsul berisi sabu yang berhasil dikeluarkan dari perut tersangka Bibi Saima sebanyak 62 buah. Total barang bukti narkoba yang disita berjumlah 159 kapsul dengan berat sekitar 1.639,23 gram.

“Pengeluaran barang bukti dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri secara alami, yakni dengan pemberian obat perangsang buang air besar,” tuturnya.



Original Article


#nasional