JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, selaku eks staf khusus Gus Yaqut, juga ditetapkan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Budi menyebutkan, surat penetapan tersangka tersebut telah dikirim kepada pihak-pihak yang dimaksud. Terkait kapan pemeriksaan dan penahanan Gus Yaqut, Budi belum bisa memastikan.
“Nanti kami akan update,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan dibagi persentase 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
“Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang biaya pembayarannya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” kata Asep di KPK, Rabu 6 Agustus 2025.
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, melainkan dibagi rata. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ucapnya.
“Otomatis 10.000 ini, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, akan menjadi lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini,” tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting untuk mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.
“Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ucap Asep.
“Misalkan tahun 2024 travel A dapat tambahan haji khusus berapa? Misalnya 10. Travel B, dan seterusnya, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel juga berbeda,” pungkasnya.