SURABAYA, iNews.id - Polisi terus memburu para tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti yang videonya viral di media sosial. Hingga kini, aparat berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk terduga otak pengusiran serta dua oknum anggota ormas yang berperan langsung mengangkat dan mengusir korban dari rumahnya.
Tersangka pertama, berinisial SAK alias Samuel, diduga sebagai otak pengusiran. Sementara itu, MY alias Yasin, oknum ormas, menyerahkan diri ke Polsek Wonokromo Surabaya pada Senin (29/12/2025) pukul 17.15 WIB.
Tersangka lainnya, SY alias Klowor, ditangkap di warung kopi di Jalan Bintang Diponggo pada Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 WIB. Berdasarkan bukti video yang viral, keduanya terbukti ikut mengangkat dan mengusir Nenek Elina.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tim Renakta Kriminal Umum Polda Jatim masih memburu tersangka lain yang terekam dalam video viral tersebut.
"Perkembangan terkahir tadi malam tim penyidik Reskrimum Polda Jatim menangkap satu orang lagi tersangka yang diduga pelaku 170 KUHP rumah Nenek Elina," ujar Kombes Jules Abraham, Rabu (31/12/2025).
Sebelumnya, Nenek Elina telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.