Nasional |

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Albertinus bersama 20 orang lainnya pada hari Kamis (18/12).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang tersangka. pertama saudara APN (Albertinus P Napitupulu);selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya, Sabtu (20/12/2025).

Selain Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kajari Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi sebagai tersangka.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf E pasal 12 huruf F UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 Juncto pasal 55 ayat (1) kesatu, KUHP pasal 64 KUHP.

 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial APN dan Kasi Intel berinisial AB terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Keduanya kemudian diterbangkan dari Kalsel ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, keduanya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.



Original Article


#nasional