Nasional |

JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana penghasutan menyebabkan kerusuhan terkait demo Agustus 2025 didakwa pasal berlapis. Sidang pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Keempat terdakwa di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).

Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut. Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Jaksa juga mengungkap Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq sempat membuat atau tergabung dalam grup media sosial secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pikirannya. Dalam hal ini, jaksa menyebut polisi mendapati 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

"Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa," kata jaksa.

Perbuatan itu dinilai jaksa telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten dari pengikut atau followers akun-akun yang dikelola Delpedro Cs. Hal ini menghasilkan algoritma bahwa apa yang telah diunggahnya merupakan gerakan yang harus dipromosikan.

Lebih dari itu, penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan hal inilah yang tidak terlepas dari terjadinya kerusuhan pada Demo Agustus 2025 dan menciptakan situasi tidak aman bagi masyarakat.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," ujar jaksa.

Jaksa menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.



Original Article


#nasional