Nasional |

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan, pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai lebih dari 1 juta hektare.

Kebijakan tersebut dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tegas dalam menertibkan izin kehutanan yang dinilai bermasalah serta merugikan lingkungan dan masyarakat.

"Saya kembali diperintahkan untuk lebih berani menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal, yang mengganggu masyarakat, lingkungan hidup, dan hutan kita," ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dari total luas PBPH yang dicabut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatra. Rincian lengkap terkait perusahaan serta lokasi izin yang dicabut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pencabutan dan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

"Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas arahan Bapak Presiden, kami akan mencabut 22 PBPH dengan total luas 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare," jelasnya.

 

Raja Juli Antoni juga menyoroti besarnya perhatian Presiden Prabowo terhadap isu kehutanan dan konservasi satwa. Ia mencontohkan komitmen Presiden yang sebelumnya menyerahkan seluruh konsesi PBPH miliknya di Aceh seluas 20.000 hektare untuk dijadikan koridor gajah bekerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF).

"Sekali lagi, kecintaan beliau terhadap hutan dan satwa kita itu sangat luar biasa," katanya.

Dengan pencabutan 22 PBPH ini, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada 3 Februari lalu, Kementerian Kehutanan juga mencabut 18 PBPH dengan luasan yang signifikan.

"Dalam waktu satu tahun ini saja, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kami di Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH nakal seluas sekitar 1,5 juta hektare," ujar Raja Juli.

Ia menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan.  



Original Article


#nasional