JawaPos.com Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hanya saja, besarannya berbeda dengan karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun.
THR wajib diberikan dengan besaran 1 kali gaji bagi yang sudah bekerja selama lebih satu tahun, kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan, Jumat (15/4).
Dia menegaskan, besaran THR bagi tiap karyawan berbeda. Bagi yang belum bekerja satu tahun besarannya berapa bulan dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji, terang Himawan.
Himawan menyebut, telah mendirikan posko pengaduan THR di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. Total ada 54 posko yang tersebar di kabupaten/kota se-Jatim.
Disnaker di tiap kabupaten/kota se-Jawa Timur memiliki posko yang dibawahi dinas terkait, ujar Himawan.
Dinas yang membuka posko pengaduan itu membidangi ketenagakerjaan dan pengawasan. Dikoordinir pengawas dinas ketenagakerjaan. Kita ada 16 posko dan 38 di masing-masing kabupaten. Jadi total ada 54 posko, ungkap Himawan.
Dia berharap, dengan posko itu, tidak ada pegawai yang terlambat mendapatkan THR. Seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Jumlah yang dibayarkan tidak boleh diangsur. Harus cash dan 1 kali pemberian, ucap Himawan.