Video Viral Oknum Pengacara di NTT Digerebek Istri dan Anak Diduga Selingkuh

Video Viral Oknum Pengacara di NTT Digerebek Istri dan Anak Diduga Selingkuh

Terkini | inews | Selasa, 2 April 2024 - 06:52
share

KUPANG, iNews.id - Oknum pengacara berinisial AD (54) digerebek istri dan anak sedang berduaan dengan perempuan lain diduga selingkuhan dalam kamar kos. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam video viral berdurasi 3 menit 14 detik terlihat sang istri bersama anaknya seorang polisi dan warga lain berdiri di salah satu kamar tempat kos.Mereka lalu mengetuk salah satu pintu kamar berulang kali.

Tak lama kemudian pintu dibuka oleh pria yang mengenakan topi dan memakai kaos oblong. Sang istri lalu berjalan dan menampar pipi pria yang belakangan diketahui suaminya.

"Ternyata lu di sini, ya," ucap suara sang istri dalam video viral dikutip Selasa (2/4/2024).

Setelah itu, sang istri berjalan menuju perempuan diduga selingkuhan suami yang sedang berada di tempat tidur. Dia lalu mengumpat dan menarik kain yang digunakan perempuan tersebut.

"Saya sudah menderita selama 12 tahun. Kau tahu dia sudah ada istri. Aduh Tuhan," ucap sang istri sambil berusaha menyerang perempuan diduga selingkuhan suami namun dapat dihalangi warga yang ikut masuk ke kamar dalam penggerebekan tersebut.

"Saya berjuang setengah mati selama ini," ucapnya terus menangis.

Melihat reaksi istrinya, AD hanya terdiam dan berjalan mondar-mandir di dalam kamar. Sang istri yang terus menangis kemudian keluar dari dalam kamar diikuti anaknya yang berusaha menenangkan.

Tak terima diperlakukan seperti itu, sang istri melaporkan suaminya ke Polsek Kota Raja. Kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/III/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

"Pelapor istrinya dan terlapor suaminya. Ini kasus perzinahan dengan nomor LP/B/309/III/2024 tanggal 29 Maret 2024," kata Florensi, Senin (1/4/2024).

Florensi mengatakan, pria itu diketahui beprofesi sebagai pengacara. Sementara istrinya aparatur sipil negara (ASN).Saat ini kasusnya sudah daam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota.

Topik Menarik