Kejari Jakbar Tahan Ammar Zoni di Rutan Salemba

Kejari Jakbar Tahan Ammar Zoni di Rutan Salemba

Seleb | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 14:30
share

JAKARTA - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba menyeret Ammar Zoni telah dinyatakan naik ke tahap P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari).

Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro mengatakan setelah diterima berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan.

Sejauh ini, rencana persidangan belum diketahui pasalnya berkas perkara masih di Kejari Jakbar dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami ada penyerahan tersangka Ammar Zoni atau sering disebut tahap 2, tahap 2 merupakan penyerahan berkas dan barang bukti selanjutnya kami akan limpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat," kata Hendri Antoro saat ditemui di kantornya Kamis (28/3/2024).

"Sekitar jam 11 lebih sampe disini dan sudah diselesaikan ke administrasi diantaranya barang buktinya di ruangan tahanan di belakang sana," lanjutnya.

Hendri mengatakan, selanjutnya Ammar Zoni akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan. Sembari menunggu jadwal persidangan akan ditentukan dalam waktu dekat ini.

"Penahanan nanti ke Rutan dan kita sudah koordinasikan dengan pihak rutan salemba," ucap Hendri.

Soal adanya pasal berlapis diterapkan terhadap Ammar Zoni, karena telah tiga kali ditangkap, Hendri menjelaskan persoalan itu akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan.

"Itu nanti menjadi pertimbangan sendiri dalam amar tuntutannya dilakukan oleh Ammar tetapi ketika masuk dalam residivis atau telah melakukan tindakan pidana maka akan ada pertimbangan sendiri nanti pada saat tuntutan," pungkasnya.

Topik Menarik