Tak Jadi Diblokir! Whatsapp, Instagram, Facebook, dan PUBG Sudah Daftar PSE

Tak Jadi Diblokir! Whatsapp, Instagram, Facebook, dan PUBG Sudah Daftar PSE

Nasional | reqnews.com | Rabu, 20 Juli 2022 - 11:55
share

JAKARTA, REQnews - Whatsapp,Instagram,Facebook, danPUBG Mobileakhirnya resmi terdaftar di situs resmi PSE Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

PantauanREQnews.com di lamanhttps://pse.kominfo.go.id,Whatsapp, Instagram, Facebook, danPUBG Mobileterdaftar sebagai PSE asing. Aplikasi tersebut terdaftar mulai hari ini, Selasa19 Juli 2022.

Sejumlah aplikasi tersebut tak jadi diblokir satu hari menjelang batas waktu pendaftaranPenyelenggara Sistem Elektronik(PSE) lingkup privat.

UntukWhatsapp, Whatsapp Messenger, Instagram, danFacebook terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte Ltd. Sementara PUBG Mobile terdaftar dengan perusahaan Proxima Beta Pte Limited.

Whatsapp, Instagram, dan Facebook telah terdaftar di PSE Kemenkominfo, Selasa, 19 Juli 2022.

Sementara, hingga berita ini diturunkan,Twitterbelum terlihat di situs resmi PSE Kemenkominfo, baik untuk kategori asing maupun domestik.

Sebelumnya, Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun asing, untuk segera melakukan pendaftaran ulang paling lambat 20 Juli 2022.

Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir yang ditentukan, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada PSE yang tidak mendaftar terdiri dari tiga tingkatan, mulai dari teguran hingga pemblokiran.

Untuk PSE yang sudah mendaftar, datanya bisa dilihat di website pse.kominfo.go.id. Beberapa PSE dengan jumlah pengguna yang besar terlihat sudah mendaftar, mulai dari Google, Michat, TikTok, Spotify, Netflix, Telegram, Mobile Legend, Traveloka, Gojek, serta berbagai aplikasi lainnya.

Topik Menarik