Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Uang Hingga Satwa Langka

Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Uang Hingga Satwa Langka

Nasional | jawapos | Rabu, 26 Januari 2022 - 14:04
share

JawaPos.com Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin tengah menjadi perbincangan publik usai ditemukan kerangkeng di halaman rumahnya. Politikus Golkar itu pun telah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah pun sedang mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan suap yang menjerat Terbit Rencana. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan, dari rumah Terbit Rencana yang dilakukan, Selasa (25/1) kemarin.

Selasa (25/1) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara. Barang bukti yang diamankan akan disita untuk kemudian ditelaah lebih lanjut.

Bukti ini, akan di dalami lebih lanjut diantaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil, ucap Ali.

Selain itu, tim KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang yang diduga milik tersangka Terbit Rencana Pribadi. Temuan satwa tersebut, KPK segera berkoordinasi dengan lembaga lain.

Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP. Atas temuan ini, Tim Penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya, tegas Ali.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. KPK menduga, Terbit Rencana Perangin Angin mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar.

Terbit Rencana ditetapkan sebagai salah satu penerima suap bersama empat orang lainnya yakni, Iskandar PA (Kepala Desa Balai Kasih) yang juga saudara kandung Bupati, Marcos Suryadi Abdi (swasta/kontraktor), Shuhandra Citra (swasta/kontraktor), dan Isfi Syafitri (swasta/kontraktor). Serta seorang tersangka lagi sebagai pemberi suap, Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).

Tersangka Muara Perangin Angin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka Terbit Rencana, Iskandar, Marcos Suryadi, Shuhandra Citra dan Isfi Syafitri penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Topik Menarik