Tukang Parkir Wajib Punya Surat Perintah dan Izin Dishub

Tukang Parkir Wajib Punya Surat Perintah dan Izin Dishub

Berita Utama | okezone | Jum'at, 10 Mei 2024 - 07:50
share
 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam Instagram resminya menyatakan bahwa tukang parkir harus mempunyai surat perintah dan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Tukang parkir tidak memiliki surat perintah dan izin dari Dishub tersebut maka aktivitasnya dalam memarkirkan kendaraan akan dianggap ilegal atau parkir liar yang bisa dikenakan sanksi.

Tukang parkir liar dapat dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara, hal tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang juru parkir liar itu bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilang tahun.

Pemerintah telah mengatur mengenai tukang parkir maupun lokasi parkir. Sehingga dalam hal memarkirkan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Peraturan tersebut tentunya dilakukan oleh pemerintah untuk keamanan dan kenyamanan semua masyarakat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam Instagram resminya juga memberikan daftar 10 lokasi yang dilarang parkir sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118 :

1. Lokasi yang ada rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris lurus.

2. Tempat Penyeberangan pejalan kaki atau sepeda.

3. Tikungan.

Topik Menarik